27.5 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalIni Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Pelaku pembunuhan Darwati, seorang lansia yang menjadi ibu kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, telah ditahan di Rutan Polres Ngawi sejak tanggal 22 Oktober 2025. Pelaku bernama Suroto, merupakan warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Suroto, yang merupakan salah satu penghuni kos korban, ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, Suroto mengakui telah membunuh Darwati setelah ketahuan mencoba mencuri uang dari korban.

Motif utama pelaku adalah karena telah ditagih untuk melunasi biaya kos sebesar Rp400 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Korban meminta agar segera melunasi karena uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Surabaya. Pelaku kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri uang korban.

Saat mencoba mengambil uang tersebut, Suroto diketahui oleh korban. Dalam keadaan tersebut, Suroto memukul Darwati dengan tangan kosong, mengikat tangan dan kaki korban, serta menyumpal wajahnya dengan kain.

Setelah membunuh korban, Suroto melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor korban. Beberapa barang bukti seperti pakaian yang terkena darah, sepasang sarung tangan hijau, ponsel, dan tas korban dibuang ke Bengawan Solo, sedangkan dompet korban dibuang ke sungai di daerah Tegal.

Sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut telah dijual ke seorang penadah di Indramayu.

Suroto sebelumnya telah terlibat dalam berbagai kasus kriminal, terutama penggelapan kendaraan. Namun, pelaku belum pernah ditangkap atau dihukum atas tindakannya sebelumnya. Sekarang, Suroto dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang berpotensi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Berita Terbaru