Pelaku pembunuhan Darwati, seorang lansia yang menjadi ibu kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, telah ditahan di Rutan Polres Ngawi sejak tanggal 22 Oktober 2025. Pelaku bernama Suroto, merupakan warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Suroto, yang merupakan salah satu penghuni kos korban, ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, Suroto mengakui telah membunuh Darwati setelah ketahuan mencoba mencuri uang dari korban.
Motif utama pelaku adalah karena telah ditagih untuk melunasi biaya kos sebesar Rp400 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Korban meminta agar segera melunasi karena uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Surabaya. Pelaku kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri uang korban.
Saat mencoba mengambil uang tersebut, Suroto diketahui oleh korban. Dalam keadaan tersebut, Suroto memukul Darwati dengan tangan kosong, mengikat tangan dan kaki korban, serta menyumpal wajahnya dengan kain.
Setelah membunuh korban, Suroto melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor korban. Beberapa barang bukti seperti pakaian yang terkena darah, sepasang sarung tangan hijau, ponsel, dan tas korban dibuang ke Bengawan Solo, sedangkan dompet korban dibuang ke sungai di daerah Tegal.
Sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut telah dijual ke seorang penadah di Indramayu.
Suroto sebelumnya telah terlibat dalam berbagai kasus kriminal, terutama penggelapan kendaraan. Namun, pelaku belum pernah ditangkap atau dihukum atas tindakannya sebelumnya. Sekarang, Suroto dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang berpotensi hukuman maksimal 15 tahun penjara.