Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan proses dan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik sangat berhati-hati dan perlu kecermatan, oleh karena itu kami membutuhkan waktu untuk memberikan informasi yang akurat. Hal ini harus dipahami bersama, oleh karena itu kami mohon dimaklumi,” kata Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mencari panggung bersama masyarakat dalam penanganan kasus ini.
“Kami tegaskan Kejaksaan tidak mencari panggung dalam kasus ini,” ucapnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi pembelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus gratifikasi.
“Ini benar-benar adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga kejaksaan. Supaya tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, oleh karena itu kita akan sampaikan substansi terkait dengan keterangan yang akan diinformasikan pada malam ini,” tutupnya.
Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.