Oknum anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029 dengan inisial FR diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya KA di Surabaya pada Minggu (20/10/2024). Menurut Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum KA, peristiwa ini terjadi karena KA merasa cemburu dengan perlakuan FR yang memangku perempuan di sebuah diskotek di Ngagel. KA mengalami penganiayaan selama 2 jam perjalanan dari Surabaya ke Sidoarjo, di mana KA juga diduga disekap di sebuah rumah di Gedangan.
Pada Kamis (24/10/2024), FR berniat membawa KA ke rumah temannya di Jalan Tambak Mayor namun terjadi cekcok antara keduanya. KA yang membawa gunting akhirnya kabur ke rumah warga dan diselamatkan oleh mereka sebelum dibawa ke Polsek Asemrowo. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas permintaan kuasa hukum karena ada dugaan tindak pidana yang terjadi di 3 lokasi berbeda.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuhnya seperti lengan atas kanan, wajah, dan punggung. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, belum memberikan informasi lebih lanjut karena sedang berdinas di luar.