Kejaksaan Agung baru-baru ini menemukan uang senilai puluhan juta dolar Singapura dan berbagai mata uang lainnya di kediaman mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Uang tersebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, mencapai Rp920 miliar yang fantastis.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengatakan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 24 Oktober 2024 melakukan penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Di rumah ZR, penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, dan HKD 483.320, serta mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jumlah uang tersebut jika dikonversi setara dengan Rp920.912.303.714.
Selain uang, juga ditemukan logam mulia berupa emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah dengan total 46,9 kg. Jumlah logam mulia jenis emas Antam tersebut jika dikonversi setara dengan Rp75.203.830.832.
Di Hotel Le Meridien Bali, ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar total Rp10.000.000; uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar total Rp4.900.000; uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar total Rp3.300.000; uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar total Rp1.925.000; uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar total Rp175.000; serta uang tunai di dompet sebanyak Rp114.000 dengan total Rp20.414.000.
Penemuan ini menjadi bukti potensial dalam kasus ZR.