Monday, June 16, 2025
HomeKriminalHukum Kriminal Terkait Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya

Hukum Kriminal Terkait Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya

Sidang terdakwa Salman dan Rusdiansyah terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sejumlah Rp3.913.339.683,45 secara rinci Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp2.484.942.948,45, dan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.428.396.735,00. Sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang memanggil 6 saksi untuk memberikan kesaksiannya. Para saksi memberikan keterangan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana kampung. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler