Saturday, June 21, 2025
HomeKriminalTahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas - Hukum Kriminal

Tahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas – Hukum Kriminal

Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), telah dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kelima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas dan beberapa pejabat terkait, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan kelima tersangka setelah pemeriksaan dan penyitaan berupa lahan sawit dan dokumen terkait dengan nilai total Rp61 miliar. Modus operandi para tersangka terkait penguasaan dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum yang digunakan untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM. mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler