Saturday, July 11, 2026
HomeKriminalEnam Terdakwa Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara: Keadilan Ditegakkan

Enam Terdakwa Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara: Keadilan Ditegakkan

Enam terdakwa dalam kasus Narkotika jenis Sabu akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Ketua Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar bagi Terdakwa Wijianto, sementara terdakwa lainnya juga menerima hukuman yang serupa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Miliar bagi para terdakwa berdasarkan dakwaan pertama. Kasus ini bermula dari upaya pembelian dan penyaluran Sabu seberat 2Kg yang dilakukan oleh para terdakwa. Proses penangkapan dilakukan oleh anggota BNNP Kaltim setelah transaksi berhasil dilakukan di sejumlah lokasi di Samarinda. Reaksi dari pihak pengacara terdakwa dan JPU terhadap vonis tersebut positif. Namun, masih ada pertanyaan besar seputar bagaimana kurir yang membawa Sabu 2Kg berhasil menyelundupkan barang tersebut hingga tiba di tangan terdakwa di Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler