Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan bahwa ketiga tersangka, yaitu CA selaku Kepala BP Karimun serta YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok, diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara. Akibat dari penetapan kuota yang tidak sesuai, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp182 miliar. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap YI dan DA, sedangkan CA tidak ditahan karena sedang sakit. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan tujuan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmen mereka dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah tersebut.

