Saturday, February 7, 2026
HomeKriminalWawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Narkoba

Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Narkoba

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi, yang didakwa atas tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Hermawan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar. JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika dan uang tunai dirampas untuk dimusnahkan. Kasus ini bermula saat Hermawan ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda pada tanggal 7 Mei 2025. Hermawan ditemukan membawa narkotika jenis Sabu dalam sepeda motor miliknya. Selain itu, Hermawan juga diduga menjual narkotika kepada seorang wanita bernama Dewi. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 9 September 2025 untuk pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler