Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sambutan positif terhadap pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap sebagai langkah untuk menghilangkan kontroversi terkait status pejabat BUMN yang sebelumnya menjadi bahan perdebatan mengenai peran mereka bukan sebagai penyelenggara negara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Dengan adanya aturan ini, KPK tidak perlu lagi khawatir akan gugatan hukum saat melakukan tindakan terhadap pejabat BUMN, mengingat banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang sedang ditangani oleh KPK. Budi menegaskan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi direksi dan pejabat BUMN tetap berlaku, dan KPK akan terus melakukan penagihan berkas tersebut secara rutin. Selain memberikan pengingat terkait pengisian LHKPN yang tidak boleh asal-asalan, Budi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPK dan BUMN dalam memperkuat pencegahan korupsi. Melalui penerapan prinsip good corporate governance dan konsistensi dalam upaya antikorupsi, KPK membuka ruang untuk pendampingan, pengawasan, dan kolaborasi dengan BUMN.

