Saturday, March 14, 2026
HomeKriminalPetinggi Kampung Abit Kubar Dinyatakan Bersalah: Skandal Terbaru

Petinggi Kampung Abit Kubar Dinyatakan Bersalah: Skandal Terbaru

Terdakwa Basri Bin Badarong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (3/10/2025) sore. Sidang yang dipimpin Agung Prasetyo SH MH ini menyatakan bahwa Basri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, namun terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp250 Juta, serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp914.719.450,00. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH, yang menuntut Basri selama 7 tahun penjara. Basri didakwa melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat yang merugikan keuangan negara. Perbuatan ini bertentangan dengan undang-undang dan membuatnya harus membayar kerugian negara sejumlah Rp914.719.450,00. Keduanya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler