Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Amrullah Dan Idi Erik Idianto dalam Kasus Korupsi Reklamasi Pertambangan Batubara di Samarinda, Kaltim
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, yang merugikan perekonomian negara senilai Rp. 58 Milyar memasuki babak baru pada Senin (3/11/2025). Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode tahun 2010-2016, Amrullah, dan Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6,8 Milyar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna.
Amrullah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan reklamasi sesuai peraturan yang berlaku. Terdakwa juga didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, kasus korupsi dalam reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna menjadi sorotan dan mendapat perhatian publik luas. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat.







