Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Gugatan perdata ini dilakukan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan mencapai Rp200 Miliar, dan menimbulkan keprihatinan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada tanggal 1 Juli 2025. Gugatan yang dianggap eksesif ini dapat membahayakan kebebasan pers dan menciptakan efek jera terhadap perusahaan media di Indonesia.
AMSI menyoroti bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar merupakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang merupakan upaya untuk membatasi kebebasan media melalui tekanan finansial yang berat. Dewan Pers sebenarnya telah memediasi sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Tempo pun telah mematuhi rekomendasi Dewan Pers dengan mengganti judul, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten. AMSI juga menilai bahwa gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional terhadap kebebasan pers sesuai dengan UUD 1945.
AMSI menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta agar dialog langsung antara pihak terkait menjadi prioritas dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini, AMSI bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial akan terus memantau perkembangan gugatan ini dan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. Aksi solidaritas yang dilakukan oleh AJI dan koalisi masyarakat sipil di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan integritas media dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

