Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara, H Mohammad Natsir, memberikan tanggapannya terkait keluhan masyarakat Tarakan terkait parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan. Keluhan tersebut diungkapkan karena masyarakat merasa bahwa parkir berbayar di halaman RSUD tersebut memberatkan. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, H Abdul Kadir, menjelaskan bahwa jika parkir berbayar di RSU atau RSUD dikelola oleh pihak swasta atau organisasi masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah daerah atau tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka hal tersebut dianggap ilegal.
Abdul Kadir menegaskan bahwa seharusnya rumah sakit umum wajib menyediakan sarana umum seperti parkir yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009. Namun, parkir berbayar di RSUD Jusuf Tarakan baru bisa dianggap sah secara hukum jika telah memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya harus masuk ke kas daerah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H Mohammad Natsir, akan segera mengklarifikasi masalah ini dengan memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk memastikan aturan yang digunakan terkait pemungutan parkir berbayar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi.

