Monday, December 8, 2025
HomeKriminalPentingnya Diamandemen UU Persaingan Usaha

Pentingnya Diamandemen UU Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mengatasi fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma. Revisi undang-undang tersebut diperlukan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

Menurut Ketua KPPU, bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak lagi dapat diakomodasi oleh instrumen hukum yang lama. Kolusi algoritma saat ini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, dimana harga pasar menjadi seragam tanpa pertemuan fisik yang sulit dibuktikan secara hukum.

KPPU mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” guna mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga ini mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Hal ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan kasus-kasus nonkonvensional di pasar digital.

KPPU juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, serta mekanisme penegakan hukum. Posisi KPPU sebagai lembaga independen dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif harus dijaga, termasuk melalui pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional.

Selain itu, keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi juga ditekankan sebagai upaya desentralisasi dalam pelayanan publik. KPPU menegaskan bahwa amandemen ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga mengarah pada kebijakan ekonomi nasional yang lebih besar. Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin bahwa amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, memberi peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta menciptakan iklim investasi sehat dan berkelanjutan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler