Monday, December 8, 2025
HomeKriminalEksplorasi Eksepsi PH Dirut CV Arjuna: Siapa Penerima Dana Jamrek?

Eksplorasi Eksepsi PH Dirut CV Arjuna: Siapa Penerima Dana Jamrek?

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto di Pengadilan Tipikor Samarinda dilanjutkan pada Kamis (6 November 2025) sekitar pukul 10:00 WITA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, melibatkan terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah. Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa, namun Penasihat Hukum hanya mengajukan eksepsi untuk Idi Erik Idianto.

Eksepsi terkait struktur permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan pada Juni 2016. Selanjutnya, pencairan tersebut diklarifikasi oleh Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, Penasihat Hukum kedua terdakwa. Mereka menyatakan bahwa permohonan tersebut sebenarnya diajukan oleh direktur sebelumnya, bukan oleh Idi Erik Idianto. Terkait izin CV Arjuna dan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang ditandatangani oleh Amrullah, safaruddin mencatat bahwa hal tersebut terjadi setelah menerima memo pencairan dari bawahannya. Menurut Safaruddin, Idi Erik Idianto ditetapkan sebagai terdakwa dengan sejumlah kejanggalan.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6,8 Miliar berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan di Tambang Batubara di Provinsi Kaltim sebesar Rp58 Miliar menurut laporan ahli lingkungan hidup. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang telah diagendakan untuk pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi PH Idi Erik Idianto. Sedangkan Amrullah akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di HUKUMKriminal.Net.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler