Monday, December 8, 2025
HomeKriminalAnalisis Kasus Penyuapan dalam Kasus IUP Eksplorasi: Tinjauan JPU KPK

Analisis Kasus Penyuapan dalam Kasus IUP Eksplorasi: Tinjauan JPU KPK

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra digelar secara online dari Gedung KPK di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda membacakan dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Terdakwa Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Terdakwa memberi uang Dolar Singapura senilai Rp3,5 Milyar kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Selanjutnya, Terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan dakwaan, Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan, namun memilih untuk tidak mengajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis, 20 November 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler