Monday, December 15, 2025
HomeKriminalDiperintahkan Seumur Hidup: Kurir Sabu Lebih 30Kg Terima

Diperintahkan Seumur Hidup: Kurir Sabu Lebih 30Kg Terima

Tiga terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda dinyatakan bersalah atas kasus peredaran Sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Roni Sere dan Nyoman Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Ibnu Zubair divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Kasus ini bermula saat Roni menerima tawaran Marten untuk mengantar Sabu ke Samarinda dengan imbalan Rp200 juta. Mereka tertangkap polisi dengan barang bukti lebih dari 32 kilogram Sabu. Penyergapan dilakukan setelah pengiriman Sabu terendus oleh aparat kepolisian. Sidang dihadiri oleh para terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum. Kesaksian dihadirkan untuk membuktikan keterlibatan ketiga terdakwa dalam jaringan narkotika tersebut. Putusan hakim menyebutkan bahwa Roni, Nyoman, dan Ibnu terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah sidang selesai, ketiga terdakwa memberikan pernyataan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Semua barang bukti yang disita merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian setelah mendapat informasi terkait pengiriman Sabu dalam jumlah besar yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler