Monday, December 15, 2025
HomeKriminalBongkar Fakta: Perkara Jaksa Gadungan Tahap II

Bongkar Fakta: Perkara Jaksa Gadungan Tahap II

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II. Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan inisial tersangka BA Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan serta EF yang merupakan Tersangka BA. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Pelimpahan perkara akan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang setelah Tahap II selesai. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Modus operandi kedua tersangka melibatkan Tersangka BA yang mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan tersangka EF yang merupakan warga sipil.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler