Monday, December 15, 2025
HomeKriminalRehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau: Mengatasi Perkara Korupsi

Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau: Mengatasi Perkara Korupsi

Sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dalam kasus ini adalah Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda. Heriyanto Ciuniadi didakwa sebagai Direktur CV Natalie Mandiri, sementara Bambang Agus Kristiawan dan Alamul Huda dihubungkan dengan CV Gapura Patria Mandiri. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nur Salamah SH, pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan.

Pada sidang keempat ini, Saksi Sofyan Anshori dari CV Gapura Patria Mandiri dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya. Para terdakwa mengikuti sidang secara online dari Malinau. Sofyan Anshori menjelaskan terkait pengawasan pekerjaan rehabilitasi dermaga pelabuhan speedboat Malinau yang dilakukan oleh CV Gapura Patria Mandiri. Dia juga mengungkapkan detail terkait perubahan kontrak proyek dan pembayaran yang dilakukan atas permintaan pelaksana.

Majelis Hakim juga mengajukan pertanyaan terkait peran Bambang Agus Kristiawan dan Alamul Huda dalam proyek tersebut. Saksi mengaku menerima sejumlah uang dari CV Natalie Mandiri sebagai bagian dari jasa pembuatan laporan, dimana sebagian besarnya diberikan kepada Alamul Huda. Meskipun proyek tersebut selesai tanpa kekurangan, namun pertanyaan lanjutan masih diajukan oleh Majelis Hakim terkait volume pekerjaan dan aspek lainnya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Perkara ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, berdasarkan laporan audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Utara, kerugian keuangan negara/daerah akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp748.292.476,77.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis, 20 November 2025. Para terdakwa dan pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler