Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalRahasia Kejahatan Korupsi di CV Arjuna Terungkap

Rahasia Kejahatan Korupsi di CV Arjuna Terungkap

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara di Kota Samarinda telah kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Amrullah, mantan Kadistamben Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas ESDM Kaltim 2016-2018.

Sidang hari ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Ada empat saksi dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim yang dihadirkan, di antaranya Goenoeng Djoko Hadi Poetranto, Azwar Busra, Markus Taruk Allo, dan Sandy Fadilah.

Saksi-saksi diinterogasi terkait mekanisme penempatan jaminan reklamasi, di mana mereka menjelaskan bahwa CV Arjuna menempatkan jaminan reklamasi sekitar Rp8,9 Milyar dari tahun 2010 hingga 2014, dan melanjutkan proses tersebut untuk periode tahun berikutnya. Proses penyerahan jaminan reklamasi dari atas nama Wali Kota ke atas nama Gubernur juga dijelaskan oleh saksi.

Dalam sidang ini, terungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6,8 Milyar berdasarkan laporan hasil audit. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa korupsi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler