Monday, December 8, 2025
HomeKriminalPentingnya Saksi Kunci dalam Penemuan Jejak Awal Tanah di PM Noor

Pentingnya Saksi Kunci dalam Penemuan Jejak Awal Tanah di PM Noor

Abraham Ingan, SH menjadi saksi kunci dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa. Dirinya bersama dengan Saksi Hj. Aspiah memberikan kesaksian terhadap perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang melibatkan Heryono Atmadja. Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi ini membawa cerita tentang sejarah lahan yang menjadi objek perlawanan Erni Aguswati Hartojo.

Berbagai fakta pun mulai terungkap, seperti pengakuan Abdu Salam yang telah menyewa lahan itu sejak 2012. Begitu pula dengan Agus Baehiri yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama dua dekade tanpa kendala. Ketiga saksi ini menegaskan bahwa mereka hanya mengenal Heryono Atmadja sebagai pemilik lahan.

Selanjutnya, Anton Surya dan Hj Aspiah memberikan kesaksian yang lebih mendalam. Anton, yang memiliki tanah bersertifikat di sebelah barat lahan Heryono, juga pernah terlibat dalam kasus sebelumnya. Namun, sorotan utama jatuh pada Hj Aspiah yang membawa informasi hingga ke belakang asal-usul tanah yang dimiliki almarhum suaminya, H Muhammad.

Kesaksian Aspiah membuka simpul penting dalam perkara ini, mengungkap bahwa tanah tersebut berasal dari pemberian H Mulin kepada H Muhammad sebelum dibeli oleh Heryono. Luas tanah yang diberikan kepada H Muhammad juga dijelaskan dalam sidang. Seluruh fakta yang disampaikan para saksi diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan nanti.

Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum menyatakan bahwa kesaksian para saksi menguatkan fakta-fakta sebelumnya. Mereka berharap agar putusan nanti dapat mencerminkan kebenaran dari kesaksian yang diberikan. Dengan jadwal sidang lanjutan pekan depan, sebuah cerita panjang tentang tanah yang telah dikelola sejak 1970-an terus terungkap di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler