Sidang perkara Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dengan saksi mantan Kadis ESDM Kaltim dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, antara tahun 2016-2018. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto dan Amrullah yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Arjuna dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim.
Sidang keenam ini merupakan bagian dari agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain Doni Julfiansyah dari Dinas DPMPTSP, Wahyudi Widhi mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta beberapa saksi lainnya. Dalam keterangan mereka, beberapa informasi penting terungkap terkait dengan tidak pernahnya CV Arjuna mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama periode waktu tertentu.
Pihak JPU juga turut membahas kasus Amrullah terkait dengan penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang didasarkan pada informasi dari media massa dan rekonsiliasi data yang dilakukan oleh pihak terkait. Saksi-saksi dari berbagai instansi juga memberikan keterangan terkait proses penyerahan jaminan reklamasi kepada CV Arjuna dan pertanggungjawaban terkait hal tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang menjadi fokus sidang masih terus diajukan kepada saksi-saksi maupun terdakwa. Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar Rp6,8 Milyar. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU untuk mengungkap lebih lanjut permasalahan yang berkaitan dengan kasus ini.

