Monday, December 15, 2025
HomeKriminalVonis Mati Pelaku Pembunuhan Berencana: Keputusan Mahkamah Agung

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Berencana: Keputusan Mahkamah Agung

Pada Jumat, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana, setelah menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Muhamad Ficram dan Penuntut Umum. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025 yang diterima kembali pada Kamis. Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan menegaskan bahwa alasan kasasi dari terdakwa maupun Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam hukum acara pidana. Lebih lanjut, Judex Juris menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah tepat dalam menerapkan hukum berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan keji terhadap korban dan anaknya, sehingga Majelis Hakim merasa bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP pada Dakwaan Primair Penuntut Umum. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum pun akhirnya ditolak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Prim Haryadi, menyimpulkan bahwa putusan kasasi ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler