Pada hari Rabu (26/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara narkotika melibatkan dua warga negara Malaysia, yaitu Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin. Pembelaan kedua terdakwa tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim, yang sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
Tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana seperti yang didakwa oleh JPU. Namun, tuntutan pidana yang dianggap terlalu berat tidak mencerminkan asas keadilan yang proporsional. Mereka berpendapat bahwa hukum pidana modern seharusnya lebih berfokus pada koreksi perilaku pelaku daripada pembalasan semata. Oleh karena itu, mereka memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan tujuan pemidanaan yang lebih luas.
Dalam pledoi mereka, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Selain itu, mereka juga mengakui kesalahan mereka sejak awal proses persidangan. Tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Muhammad Amirul Asyraf dan Mohd Walid agar keadilan dan kebenaran dapat terwujud.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim setelah Replik JPU dan Duplik PH terdakwa disampaikan. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus narkotika ini akan terus berlanjut hingga penentuan putusan akhir.

