Monday, December 15, 2025
HomeKriminalDua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Hukuman Mereka

Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Hukuman Mereka

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada dua pemuda, yaitu Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany, karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait Narkotika golongan I. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 Milyar masing-masing. Barang bukti termasuk Ekstasi, iPhone, dan motor Honda Beat dirampas untuk dimusnahkan atau untuk negara. Kasus ini dimulai saat terdakwa memesan Ekstasi melalui Instagram dan berakhir dengan penangkapan oleh polisi. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya di pengadilan. Majelis Hakim yang dipimpin Nur Salamah SH telah memberikan putusan atas kasus ini, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum kedua terdakwa. Isu hukum ini telah disusun oleh ib dan diedit oleh Lukman untuk hukumkriminal.net.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler