Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalRangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan Kasus Sengketa Lahan Sawit

Rangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan Kasus Sengketa Lahan Sawit

Pada Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, sengketa lahan perkebunan sawit telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, akhirnya Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) berhasil memperkuat posisinya sebagai pemilik sah setelah serangkaian keputusan hukum mendukung mereka. Kuasa hukum KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, bersama Ketua Koperasi KDSM Jubin Tusau serta jajaran pengurus, menggelar konferensi pers di Samarinda dalam mengumumkan langkah selanjutnya. Mereka siap mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sangatta setelah memenangkan sengketa di berbagai tingkat peradilan. Putusan hukum yang menguatkan kepemilikan KDSM atas lahan seluas ± 224 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM) menjadi landasan utama kesuksesan mereka. Langkah hukum tegas akan segera diambil untuk menegakkan hak kepemilikan KDSM dan memastikan tidak adanya aktivitas ilegal di lahan tersebut. Seluruh proses hukum yang panjang dan putusan yang ditolak oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa KDSM adalah pemilik sah lahan tersebut, dan mereka meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler