Sidang perlawanan Ernie kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, memasuki tahap pembuktian surat pada Selasa (2/12/2025). Dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, para pihak mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk mendukung argumennya. Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, baik Pelawan maupun Terlawan, terlihat serius menyusun bukti-bukti yang akan mereka ajukan. Meskipun demikian, salah satu Kuasa Hukum Terlawan tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum dari pihak Pelawan memberikan penjelasan mengenai dokumen yang mereka ajukan, termasuk Surat Kuasa dari Abdullah, surat perjanjian sewa-menyewa lahan, dan tiga versi peta lokasi yang berbeda. Menurut mereka, pihak Terlawan bahkan pernah menggunakan salah satu peta tersebut dalam persidangan sebelumnya.
Dengan masuknya sidang ke fase pembuktian surat, publik menanti untuk melihat bukti-bukti yang akan menguatkan argumen dari kedua belah pihak. Semua dokumen yang diserahkan diperiksa dengan seksama oleh Majelis Hakim, dan kini semua pihak menantikan keputusan yang akan diambil berdasarkan bukti yang ada. Semua langkah selanjutnya akan sangat menentukan jalannya proses hukum dalam kasus ini.

