Pada Senin (8/12/2025), persidangan kasus korupsi Ketua UPJA Mekar Jaya, Sutrisno, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sutrisno didakwa melakukan korupsi dalam pendistribusian alat mesin pertanian di Kabupaten Paser sejak tahun 2019. Total kerugian mencapai Rp3,5 Miliar berdasarkan laporan audit BPKP. Majelis Hakim menyatakan Sutrisno tidak bersalah atas Dakwaan Primair, namun bersalah atas Dakwaan Subsidiair. Akibatnya, Sutrisno divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 Juta. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp752.658.000,-. Dalam perkembangan ini, saksi sebelumnya, Suparno dan Rahmaddiansyah, telah dihukum penjara. Kesimpulan sidang mengatakan Sutrisno dan tim hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Artinya, kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

