Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Samarinda. Dua tersangka, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, yang merupakan Tim Likuidator PT KTE, telah menjalani sidang dakwaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025. Hamzah didakwa selaku Ketua Tim Likuidator PT KTE, sedangkan Muhammad Syukri Nur didakwa selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, dalam sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI. Tindakan terdakwa dianggap melanggar sejumlah undang-undang, seperti undang-undang tentang Perusda dan pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah. Dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang merugikan keuangan negara juga menjadi perhatian dalam perkara ini.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kajati Kaltim Supardi, PT KTE telah menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti, namun terjadi permasalahan hukum yang menyebabkan dibentuknya Tim Likuidator PT KTE. Aset di PT Astiku Sakti sebesar Rp40 miliar kemudian mendapat dividen dan ditarik oleh Muhammad Syukri Nur untuk keperluan operasional PT KTE. Sementara Hamzah Dahlan diduga menarik dana tersebut secara pribadi tanpa rapat dengan anggota tim, sehingga total dana yang ditarik mencapai Rp38 miliar.
Keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rencananya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan. Sidang akan dilanjutkan untuk penyelesaian perkara yang mengemuka ini. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

