I Nyoman Sudiana menghadiri sidang tanggapan JPU terhadap Eksepsi di Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr. Saat memasuki ruang sidang, tatapan tertuju padanya dari pengunjung yang memenuhi bangku. Ekspresi wajahnya suram, tubuhnya tampak kurus dan agak membungkuk. Sebuah palu hakim siap menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di eksepsi.
Kuasa hukum korban, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, hadir untuk menyaksikan sidang putusan sela ini. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH dan didampingi Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH, membuka persidangan dengan menyatakan bahwa putusan sela akan dibacakan secara ringkas.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dengan alasan bahwa keberatan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan satu ketukan palu, upaya terdakwa untuk menghentikan perkara di tahap awal resmi gagal. Sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Januari 2026.
Setelah sidang, Kuasa Hukum korban menganggap putusan sela tersebut sebagai langkah yang tepat dan proporsional. Mereka menyatakan bahwa identitas yang memicu dalil eksepsi telah terjawab dengan baik secara hukum. Fakta hukum dari putusan Peninjauan Kembali pidana juga menguatkan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam dugaan pemalsuan surat yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dengan penolakan eksepsi, pengadilan memiliki kesempatan untuk menguji peran semua pihak secara terbuka, sesuai dengan Putusan PK Rahol yang menyebutkan peran Nyoman dalam kasus ini.
Dengan demikian, perkara ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, dan akan terus berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

