Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penyerahan uang senilai Rp6 triliun ke Menteri Keuangan. Penyerahan tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2,344,965,750,000 dari Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan melalui Siaran Pers Kejaksaan Agung bahwa penyerahan juga termasuk uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan RI menyerahkan total Rp4,280,328,440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau serta perkara impor gula.
Selain itu, dalam 10 bulan terakhir, Tim Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha dan menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait sebesar 2.482.220,343 Ha. Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam penertiban kawasan hutan dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga stabilitas nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kehutanan RI, Sekretaris Kabinet, Kepala BPKP, Kapolri, dan Kepala BPI. Artinya, penegakan hukum harus kuat dan dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian hutan sebagai aset bangsa Indonesia.

