Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dalam upaya penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada Sabtu (27/12/2025) malam, dua pemuda ditangkap di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang tidak wajar saat melintas dengan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda ditemukan membawa 11 poket Sabu dengan berat total 2,62 Gram/Bruto. Selain Sabu, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam iPhone dan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ sebagai barang bukti. Kedua pemuda yang diamankan adalah MNBS (31) dan FW (29) yang diduga membeli Sabu dengan harga Rp1.500.000. Kapolsek Sungai Kunjang mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat kewaspadaan anggota di lapangan dan menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak kriminal, terutama peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

