Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda telah menangkap ABL (37) karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan ibadah haji. Informasi ini didapat dari laporan seorang warga Samarinda yang mengalami kerugian materiil hingga Rp590 Juta. Korban dijanjikan keberangkatan haji melalui biro perjalanan yang dikelola oleh ABL, sehingga melakukan pembayaran ke rekening terduga pelaku. Namun, korban mulai mencurigai ketidaksesuaian proses keberangkatan dan visa yang digunakan saat berada di Kuala Lumpur hanyalah visa pekerja. Rencana keberangkatan menuju Arab Saudi akhirnya gagal dilaksanakan, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa melaksanakan ibadah haji.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ABL di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Pelaku kini diamankan di Polresta Samarinda dengan barang bukti dokumen transfer perbankan. ABL dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan memastikan keabsahan serta izin resmi penyelenggara guna menghindari kasus serupa.

