Muhammad Irfan Bin Abdullah, seorang terpidana mati, duduk dengan rompi tahanan merah saat mendengar putusan pidana terhadapnya di Pengadilan Negeri Tarakan 6 tahun yang lalu. Vonis mati yang diucapkan dalam sidang terbuka menandai kisah tragis dari kehidupan Irfan. Meski hampir putus asa selama menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Irfan menerima dukungan dari teman-temannya untuk tetap bertahan.
Kisah Irfan menjadi sorotan karena penuh intrik dalam penangkapan terkait sindikat narkoba. Permintaan bantuan untuk mengambil barang titipan dari seorang mantan narapidana membawa Irfan ke dalam masalah yang lebih besar. Penyiksaan yang dia alami dan tekanan untuk mengakui kepemilikan narkoba membuat dirinya terpojok. Meski bukan pemilik sejati, Irfan terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di bawah tekanan polisi.
Dalam proses hukum yang seharusnya didampingi oleh pengacara, Irfan terpaksa mengakui perbuatannya dalam ancaman pidana mati. Kisahnya memancing pertanyaan mengenai keadilan dan kepatutan dalam penanganan kasus narkoba. Dengan harapan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, kisah pilu Muhammad Irfan layak untuk disimak.

