Pada sidang perkara suap penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, nama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010, Rita Widyasari, disebut dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan putrinya, Dayang Donna. Beberapa nama seperti Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso juga terlibat dalam upaya perpanjangan IUP ekplorasi 4 perusahaan tambang di 6 lokasi di Kukar sebelum kewenangan tersebut pindah ke provinsi sekitar tahun 2015. Saksi Hairil Asmy dan Rahmat Santoso memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Saksi Hairil Asmy mengungkapkan bahwa ia mengurus IUP eksplorasi 4 PT dengan 6 lokasi di Kukar pada tahun 2010 dengan biaya per IUP sebesar Rp500 juta. Ia menerima transfer sejumlah Rp3 miliar dari Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) untuk membantu pengurusan izin tersebut. Saksi Rahmat Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar, juga membenarkan penerimaan uang tersebut dan menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Bupati Rita.
Selain itu, Saksi Rahmat Santoso menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tambang melibatkan beberapa pihak, seperti Sugeng yang dikirim ke rumah Bupati Rita untuk mengurus izin tersebut. Setelah proses pembayaran dan pertukaran uang, izin tersebut berhasil diurus dan dibarter dengan pihak Pendopo. Kasus ini melibatkan terdakwa ROC yang didakwa melakukan tindak pidana suap sebesar Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP eksplorasi.
Sidang untuk perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Kesaksian dari para saksi dan fakta persidangan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Dayang Donna, anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan ditahan oleh KPK di Jakarta. Kabar terbaru mengenai perkara ini dapat diakses melalui HukumKriminal.Net.

