Sidang perkara dugaan tindak pidana Obstruction of Justice telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan beberapa saksi, seperti Prof Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi proses hukum dalam beberapa perkara besar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terungkap adanya skenario operasi media dan penggiringan opini yang bertujuan menciptakan pemberitaan sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang mengadili perkara tersebut. JPU juga mengungkap penggunaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan dan merencanakan langkah-langkah strategis.
Selain itu, JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh Terdakwa Junaedi, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice. Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dan upaya mendiskreditkan saksi, serta rangkaian perbuatan terencana para terdakwa untuk mempengaruhi putusan hakim.
Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan sepihak dan kegiatan non-hukum lainnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU.

