Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda memiliki kasus yang mengejutkan terkait penelantaran bayi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AF (18). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar Pukul 02:00 Wita. Wanita tersebut diduga telah melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi rumahnya, namun malah memilih untuk menelantarkannya di depan rumah. Penemuan bayi itu oleh warga sekitar kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang digunakan saat kejadian. AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan kepada anak serta akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 77B Junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi bayi dan melengkapi administrasi penyidikan. Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

