Monday, February 16, 2026
HomeKriminalSkandal Korupsi Likuidator PT KTE: Fakta dan Dampaknya

Skandal Korupsi Likuidator PT KTE: Fakta dan Dampaknya

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari Kamis (8/1/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama dengan Anggota Majelis Hakim lainnya, yaitu Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc), Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur menghadapi agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum masing-masing. Mereka didakwa selaku likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim.

Dalam pembacaan petitum eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur, terdapat permohonan agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Dilaporkan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan tidak memberikan dasar hukum yang cukup untuk pemeriksaan pokok perkara. Terdakwa Hamzah, selaku Ketua Tim Likuidator PT KTE, didakwa tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI, serta mengelola material dan BBM secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah undang-undang yang dilanggar oleh kedua terdakwa dalam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara telah disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pasar audit dari BPKP juga mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp38.453.942.060,- dalam kasus tersebut. Perkara ini melibatkan investasi dana sebesar Rp40 Milyar dari PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang sesuai.

Muhammad Syukri Nur dipermasalahkan karena penarikan dividen sebesar Rp2 Milyar untuk kepentingan operasional PT KTE tanpa izin. Di sisi lain, Hamzah Dahlan diduga menarik dana dari PT Astiku Sakti tanpa melalui rapat dengan anggota Tim Likuidator. Keduanya didakwa melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan menjalani sidang selanjutnya untuk merespons eksepsi yang diajukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler