Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Baharuddin Bin Abdul Halim, seorang warga Bontang yang terlibat dalam peredaran Sabu di Samarinda. Baharuddin ditangkap karena perannya sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Dalam kasus terpisah, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap Hendrawan alias Hendra Bin Basri yang diduga sebagai pengendali utama. Tuntutan terhadap Hendrawan sudah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa kali.
JPU menyatakan bahwa Hendrawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan tersebut termasuk pidana mati. Penasihat Hukum Hendrawan dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda akan memberikan pembelaan tertulis dalam sidang berikutnya. Kasus Hendrawan diproses terpisah dengan Baharuddin, yang telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda sebelumnya.
Dalam amar putusan terhadap Baharuddin, Majelis Hakim menyatakan bahwa dia terbukti melanggar hukum terkait perantaraan Sabu di wilayah Samarinda. Kasus ini bermula pada 10 Maret 2025, di mana Baharuddin menghubungi Hendrawan untuk jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah negosiasi, Baharuddin ditangkap bersama dengan 2 kilogram Sabu di kawasan Samarinda. Kasus ini merupakan bukti dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika di wilayah Samarinda.

