Arjuna Ginting, SH, MH, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar, memberikan informasi kepada sekitar 70 warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Mereka berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kukar pada Rabu (4/2/2026) untuk memperoleh update terkait permohonan penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan mereka. Arjuna Ginting, sebagai kuasa hukum, menjelaskan bahwa permohonan tersebut sedang dalam proses yang berkelanjutan setelah mengalami kemajuan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan di Kantor Badan Pertanahan Kukar.
Dalam rapat tersebut, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kantor Desa Buana Jaya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), dan Arjuna Ginting sebagai kuasa hukum warga transmigran, terungkap bahwa dari 14 permohonan penataan batas lahan, baru 3 SHM yang telah selesai. Masalah bermasalah dengan 11 SHM lainnya masih perlu diselesaikan.
Arjuna Ginting menegaskan bahwa persyaratan administratif telah dipenuhi namun proses terhenti karena adanya penolakan dari pihak-pihak terkait batas lahan yang menolak menandatangani berita acara dengan alasan adanya sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan. Dalam mediasi, Arjuna menemukan adanya masalah serius terkait sertifikat ganda dan tumpang tindih yang merupakan hasil dari permasalahan tata kelola yang lama.
Selain itu, Arjuna juga menyoroti bahwa proses sertifikasi lahan seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai hukum. Ia menekankan bahwa peta dan data yuridis merupakan kewenangan negara dan bukan perusahaan. Meskipun demikian, dalam rapat tersebut kesepakatan telah dicapai untuk memberikan kejelasan dalam waktu dua minggu.
Tindak lanjut dari rapat tersebut akan melibatkan pertemuan lanjutan pada tanggal 18 Februari untuk meminta perusahaan membawa seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim tumpang tindih. Dalam hal ini, warga transmigran Buana Jaya mengekspresikan kegelisahan atas kepemilikan lahan mereka yang diragukan oleh klaim lain. Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Heru Maulana, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini, namun perlu dipastikan bahwa penataan batas lahan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum untuk menghindari masalah di masa depan.

