Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina: Investigasi Terbaru

Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina: Investigasi Terbaru

Dua dari sembilan terdakwa klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli yang menghadirkan beberapa ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, dan ahli hukum pidana. Ahli pengadaan barang dan jasa menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sedangkan ahli kimia menyoroti proses blending bahan bakar yang harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Apabila rumusan unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pembahasan ahli-ahli tersebut memberikan gambaran mengenai kerugian keuangan negara dan kualitas bahan bakar yang diterima masyarakat, serta prosedur yang seharusnya dijalankan dengan transparansi dan efisiensi. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler