Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalSidang Dugaan Korupsi Chromebook: Kepala LKPP Bersaksi

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: Kepala LKPP Bersaksi

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa saksi-saksi kunci untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dan Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Roy Riadi dari JPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat praktik monopoli dalam proses pengadaan Chromebook, dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu sejak awal. Hal ini terbukti dari fakta persidangan yang menunjukkan bahwa harga barang ditentukan oleh Kementerian dan prinsipal, tanpa melibatkan LKPP. Upaya konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahun 2022 untuk menekan harga yang tinggi akibat kurangnya transparansi dari prinsipal.

Tidak hanya merugikan anggaran negara, praktik ini juga menghasilkan banyak unit Chromebook bermasalah. Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh salah satu saksi yang jatuh sakit akibat beban stres. Dalam dakwaan, kerugian Keuangan Negara karena kasus ini mencapai Rp1,5 triliun berdasarkan laporan dari BPKP RI. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Tim Teknis, dan Direktur Sekolah Dasar dan Menengah yang terlibat dalam pengadaan Chromebook.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler