Pada Kamis (12/2/2026), Terdakwa Sahran dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang di hadapan Majelis Hakim. Sidang kedua ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Labuangkallo, Kalimantan Timur, pada Tahun Anggaran 2019-2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sahran atas dugaan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp397.577.905,55 yang dilakukan selaku Kepala Desa Labuangkallo. Saksi-saksi dihadirkan untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa diduga turut melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Labuangkallo dengan melanggar beberapa peraturan terkait pengadaan barang/jasa di desa. Penggunaan dana APB Desa yang tidak sesuai peruntukannya, pembelian material bangunan dengan mark up, dan penggunaan nota dan kuitansi fiktif menjadi sorotan dalam dakwaan JPU.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar beberapa undang-undang terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk Pasal 26 ayat (4) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dakwaan terhadap Sahran diatur dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (19/2/2026) untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Persidangan terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Sahran dalam kasus ini.

