Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalKejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar: Berita Terbaru

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar: Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka, yakni Tersangka BH dan Tersangka ADR, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penambangan ilegal di HPL No. 01. Tersangka BH, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010, diduga telah memberikan izin kepada PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk melakukan penambangan tanpa persetujuan yang sah, sehingga negara dirugikan hingga sekitar Rp500 miliar. Sementara Tersangka ADR, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, juga terlibat dalam membiarkan penambangan ilegal di HPL No. 01. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup untuk menetapkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan korupsi di sektor tambang yang merugikan negara dan lingkungan sekitar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler