Dayang Donna Walfiaries Tania adalah terdakwa dalam sidang pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim menolak perlawanan dari Penasihat Hukumnya dan meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Majelis Hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dayang Donna didakwa turut serta menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026.

