Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalTerungkap Kejanggalan Investasi USD786 Juta dalam Simbiosis Mutualisme

Terungkap Kejanggalan Investasi USD786 Juta dalam Simbiosis Mutualisme

Tersangka dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek (Foto: Exclusive)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan pers melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengenai persidangan lanjutan perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan tanggapan terhadap saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk menjaga transparansi, JPU meminta bukti fisik BAP ditunjukkan di depan Majelis Hakim.

Hasil konfirmasi di persidangan menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut benar milik saksi. JPU menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta keterlibatan modal asing dalam proyek ini.

JPU juga membahas sinergi bisnis antara PT AKAB dengan Google Indonesia dan kejanggalan finansial yang terungkap. Persidangan akan dilanjutkan untuk memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim. JPU menyoroti kesulitan dalam investigasi keuangan perusahaan yang mengelola dana besar dan akan terus menelusuri fakta-fakta terkait kerugian negara yang diduga ditimbulkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler