Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, dua terdakwa diuntuk pidana penjara sebagai Dakwaan Subsidair. Terdakwa Suwono Widiyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H Mukhtar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus menjalani hukuman selama 2 tahun, dengan perintah tahanan untuk terdakwa, serta denda sebesar Rp100 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Persidangan ini diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Hariyanto SAg SH (Ad Hoc), dan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk proses pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp1.509.018.931,84, dengan rincian kerugian dari Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan sejumlah Rp1.035.894.664,60 dan Pengadaan serta Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali sejumlah Rp473.124.267,24. Sidang ini merupakan sidang ke-16 dalam kasus ini, dimulai pada tanggal 5 November 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler