Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalDakwaan Terbukti: Kasus Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan

Dakwaan Terbukti: Kasus Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan

Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H. Mukhtar terlihat tegang mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa, 17 Maret 2026. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara nomor 51 dan 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr terkait dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan bedlift Gedung Bir Ali serta pekerjaan peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022.

Terdakwa Suwono Widiyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa H. Mukhtar, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, didakwa dalam kasus ini. Meskipun terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan beserta denda sejumlah Rp100 juta kepada Terdakwa H. Mukhtar. Sementara itu, Terdakwa Suwono Widiyanto juga mendapat hukuman yang sama setelah pembacaan putusan Terdakwa H. Mukhtar.

Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan lebih tinggi, kedua terdakwa tetap dihukum sesuai putusan Majelis Hakim. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dalam kegiatan tersebut senilai Rp1.509.018.931,84 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga dikembalikan kepada JPU untuk perkara lain yang melibatkan tersangka lain. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, demikian dilaporkan oleh Lukman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler