Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH, bersama dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc), membacakan putusannya. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Rudy Alex Afaratu dibebaskan dari dakwaan Primair, namun dinyatakan bersalah atas dakwaan Subsidair. Hal ini mengakibatkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim memutuskan pidana yang lebih ringan. Hal ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Terdakwa sebagai Direktur CV Saumlaki Putera dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar. Kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1,6 miliar, dan Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut. Sidang yang berlangsung selama lebih dari 4 bulan ini menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan tersangkut dalam kasus ini, mengingat barang bukti yang dikembalikan ke Penuntut Umum untuk perkara yang terkait. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara korupsi ini.

